Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Islam menganjurkan supaya manusia berusaha untuk menghasilkan dan mendapatkan kebutuhan hidupnya. Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermuamalah antara satu sama lain. Adapun jual-beli merupakan salah satu aspek muamalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima barang atau jasa dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Jual beli yang dilarang hukum islam diantaranya adalah jual beli yang mendatangkan kemudharatan. Maksudnya adalah jual beli yang mengandung unsur kebohongan atau penipuan. Pada ranah jual beli seorang penjual dan pembeli harus menghindari perbuatan yang mengandung dharar sehingga dilarang dalam syari’ah seperti riba, maysir, dan gharar. 1.              Maysir Maysir...

HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM

Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi maupun non materi. Namun demikian, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta diperoleh dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat di tempat dia hidup. Apa sih arti harta menurut islam? Harta atau al-mal dalam bahasa arab memiliki arti sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat. Sedengkan menurut istilah Syariah harta adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan menurut cara-cara yang dibenarkan oleh Syariah yakni jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, hibah, maupun pemanfaatan (konsumsi). Dalam islam, harta dibagi menjadi beebrapa bagian, yaitu: 1.            Mal Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawim ·       Mal Mutaqawwim : sesuatu yang boleh diambi...

PERILAKU MANUSIA EKONOMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Semua pekerjaan atau aktivitas dalam Islam, termasuk aktivitas ekonomi, harus tetap dalam bingkai akidah dan syari’ah. Aktivitas ekonomi dalam bingkai akidah maksudnya adalah usaha yang dilakukan oleh seorang muslim harus dimaknai dalam rangka ibadah dan sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah swt. Sedangkan aktivitas ekonomi dalam bingkai syariah (menurut aturan Allah) maksudnya adalah, dalam melakukan aktivitas ekonomi (‘Amal al-Iqtishadi) seseorang harus menyesuaikan diri dengan aturan al-Quran dan hadis. Sebagai makhluk ekonomi, manusia memiliki akal dan pikiran untuk menciptakan barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan, melakukan kegiatan ekonomi seperti produksi, komsumsi, dan distribusi. Dalam perspektif ekonomi konvensional, sektor moneter dan alam dianggap sebagai penggerak utama roda perekonomian. Sedangkan dalam perspektif ekonomi islam, fitrah manusia lah sebagai faktor utama yang menggerakkan perekonomian. Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan beran...

MAQHASID AL-SYARI’AH SEBAGAI TUJUAN EKONOMI ISLAM

Apa sih maqashid Syariah itu? Maqasid al-Syariah terdiri dari kata maqasid dan syariah. Maqasid al-Syariah berarti tujuan atau maksud ditetapkannya hukum-hukum Allah SWT. Allah selaku pembuat syariah memberikan kemaslahatan kepada manusia agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah SWT yang baik. Tujuan akhir ekonomi islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat islam itu sendiri (maqasid al-syariah), yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat. Peran Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam Aturan-aturan dalam syariat tidaklah dibuat untuk syariat itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan kemaslahatan. Kemaslahatan yang hendak dicapai oleh Syariah sifatnya umum dan universal, yaitu berlaku untuk semua manusia dan berlaku sepanjang waktu. Dalam perjalanan ekonomi islam tentu saja mengalami banyak perkembangan dan kemajuan. Hal-hal yang mungkin belum terpikir pada zaman dahulu, menjadi kenyataan zaman seka...