PERILAKU MANUSIA EKONOMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Semua pekerjaan atau aktivitas dalam Islam, termasuk aktivitas ekonomi, harus tetap dalam bingkai akidah dan syari’ah. Aktivitas ekonomi dalam bingkai akidah maksudnya adalah usaha yang dilakukan oleh seorang muslim harus dimaknai dalam rangka ibadah dan sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah swt. Sedangkan aktivitas ekonomi dalam bingkai syariah (menurut aturan Allah) maksudnya adalah, dalam melakukan aktivitas ekonomi (‘Amal al-Iqtishadi) seseorang harus menyesuaikan diri dengan aturan al-Quran dan hadis.

Sebagai makhluk ekonomi, manusia memiliki akal dan pikiran untuk menciptakan barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan, melakukan kegiatan ekonomi seperti produksi, komsumsi, dan distribusi.

Dalam perspektif ekonomi konvensional, sektor moneter dan alam dianggap sebagai penggerak utama roda perekonomian. Sedangkan dalam perspektif ekonomi islam, fitrah manusia lah sebagai faktor utama yang menggerakkan perekonomian.

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan beraneka rupa dan sifatnya masing-masing. Di sisi yang lain, dalam proses penciptaannya, manusia juga dibekali dengan nafsu yang memberikan dorongan kepada untuk melakukan sesuatu, baik berkecenderungan untuk berbuat baik maupun buruk. Sifat-sifat tadi akan terimplementasi dalam berbagai aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi yang kemudian melatarbelakangi lahirnya teori perilaku dalam kajian ekonomi.

Dalam pandangan Islam, konsumsi merupakan bagian integral dari ibadah manusia kepada Allah SWT. Imam al-Ghazali menekankan pentingnya niat dalam melakukan konsumsi sehingga tidak kosong dari makna.

Dalam Islam, para cendekiawan Islam telah juga membagi kebutuhan konsumsi manusia dalam berbagai tingkatan. Imam al-Ghazali membaginya dalam tiga tingkatan, yaitu : had ad-dharurah, had al-hajah, dan yang tertinggi adalah had at-tana’um.

Level had ad-dharurah adalah tingkatan paling dasar sebagaimana telah dijelaskan di atas yang pemenuhannya bersifat wajib dalam mempertahankan hidup manusia. Imam Ghazali sendiri tidak merekomendasikan kehidupan selalu berada di level dharurah karena akan mengganggu ibadahnya kepada Allah SWT.

Level tana’um merupakan tingkatan di mana perilaku individu dalam aktivitas konsumsi tidak hanya didorong oleh usaha memenuhi kebutuhan dasarnya saja, tetapi juga bertujuan untuk hiburan dan bersenang-senang Menurut Imam al-Ghazali kehidupan seperti ini semata-mata juga tidak cocok bagi kehidupan seorang muslim. Beliau merekomendasikan untuk hidup dengan menyeimbangkan antara had dharurah dengan had at-tana’um

Antara kedua had ini terdapat area yang disebut sebagai had al-hajah yang isinya mencakupi hal-hal yang halal dan mubah. Al-Ghazali merekomendasikan agar manusia dapat berada pada level had al-hajah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM