MAQHASID AL-SYARI’AH SEBAGAI TUJUAN EKONOMI ISLAM

Apa sih maqashid Syariah itu? Maqasid al-Syariah terdiri dari kata maqasid dan syariah. Maqasid al-Syariah berarti tujuan atau maksud ditetapkannya hukum-hukum Allah SWT. Allah selaku pembuat syariah memberikan kemaslahatan kepada manusia agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah SWT yang baik. Tujuan akhir ekonomi islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat islam itu sendiri (maqasid al-syariah), yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat.

Peran Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam

Aturan-aturan dalam syariat tidaklah dibuat untuk syariat itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan kemaslahatan. Kemaslahatan yang hendak dicapai oleh Syariah sifatnya umum dan universal, yaitu berlaku untuk semua manusia dan berlaku sepanjang waktu.

Dalam perjalanan ekonomi islam tentu saja mengalami banyak perkembangan dan kemajuan. Hal-hal yang mungkin belum terpikir pada zaman dahulu, menjadi kenyataan zaman sekarang. Maqāṣid asy-syarī‘ah yang melahirkan maṣlaḥah menjadi salah satu model pendekatan dalam ijtihad dan berkedudukan sangat vital dalam fikih muamalah.

Semua ulama mengakui bahwa the ultimate goal-nya hukum Islam adalah maslahah. Tujuan akhir ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayah thayyibah).

Syaikh Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur pernah mengatakan bahwa melupakan pentingnya sisi maqashid dalam syariat Islam adalah faktor utama penyebab terjadinya stagnasi pada fikih. Jadi, untuk mengembangkan ekonomi Islam, para ekonom Muslim harus berpegang kepada maṣlaḥah. Karena maṣlaḥah adalah saripati dari syari’ah. Para ulama menyatakan ‚di mana ada maṣlaḥah, maka di situ ada syariah Allah.

Maqashid syariah memiliki peran yang sangat signifikan sebagai alat kontrol sekaligus alat perekayasa social untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Tanpa maqashid syariah, pemahaman dan praktik ekonomi Islam akan menjadi sempit, kaku, statis, dan lambat. Ekonomi Islam akan kehilangan spirit dan substansi syariahnya. Namun sebaliknya, dengan maqashid syariah ekonomi Islam berkembang elastis, dinamis, sesuai dengan karakter syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM