JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Islam menganjurkan supaya manusia berusaha untuk menghasilkan dan mendapatkan kebutuhan hidupnya. Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermuamalah antara satu sama lain. Adapun jual-beli merupakan salah satu aspek muamalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima barang atau jasa dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

Jual beli yang dilarang hukum islam diantaranya adalah jual beli yang mendatangkan kemudharatan. Maksudnya adalah jual beli yang mengandung unsur kebohongan atau penipuan. Pada ranah jual beli seorang penjual dan pembeli harus menghindari perbuatan yang mengandung dharar sehingga dilarang dalam syari’ah seperti riba, maysir, dan gharar.

1.             Maysir

Maysir yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah. Maysir terdapat dua macam jenis yaitu:

a.    Maysir Lahwi (maysir berupa permainan), seperti permainan dadu, catur dan semua permainan yang melalaikan

b.    Maysir Qimar (maysir berupa taruhan), adalah segala sesuatu yang mengandung unsur untung-untungan.

2.             Gharar

Gharar merupakan bentuk tipuan, keraguan, atau kegiatan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Gharar dari segi ilmun fikih dapat dikatakan sebagi suatu penipuan, ketidakjelasan, tidak mengetahui barang yang dijual, tidak dapat diserahkan serta adanya unsur ketidakrelaan. Gharar memiliki beberapa jenis, antara lain:

a.         Gharar dalam shighat akad (kalimat transaksi), meliputi;

·         Bai’ataini fii ba’iah, merupakan jual beli dimana dalam satu aka dada dua harga yang dalam praktiknya tidak ada kejelasan akad (jahalah) atau harga mana yang akan diputuskan.

·          Bai’ al-hashah merupakan sebuah transaksi dimana penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil (hashah) yang dilakukan oleh salah satu pihak kepadayang lain dan dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya akad, atau juga dengan meletakkan batu kecil tersebut diatas barang, dan juga jatuhnya batu dipihak manapun yang mengharuskan orang tersebut melakukan transaksi.

·          Bai’al-mu’alaq, merupakan sebuah transaksi jual beli dimana jadi tidaknya transaksi tergantung pada transaksi lainnya, mekanisme transaksi terjadi dengan instrument-intsrumen pernyataan (ta’liq)

·          Bai’ al-mudhaf, merupakan kesepakatan untuk melakukan jual beli untuk waktu yang akan datang.

·          Bai’ mukhadharah, adalah menjual buah yang masih hijau (belum masak) yang masih berada di pohon sebelum layak panen.

b.        Gharar dalam objek transaksi, meliputi:

·        Ketidaktahuan (jahl) dalam sifat objek akad yang tidak jelas.

·        Ketidaktahuan (jahl) dalam kadar dan takaran objek.

·       Ketidaktahuan (jahl) dalam zat objek akad, walaupun jenis, macam, sifat, dan kadarnya diketahui, tetapi secara zat tidak diketahui.

·         Ketidaktahuan (jahl) dalam kejelasan waktu dalam transaksi jual beli yang ditangguhkan pembayarannya.

·         Ketidakmampuan dalam penyerahan barang, maka jika objek tidak dapat diserahkan akad jual beli secara otomatis tidak sah.

·         Melakukan akad atas sesuatu tidak nyata adanya (ma’dum),

·         Tidak adanya penglihatan (ru’yah) atas objek akad.

3.        Riba

Riba adalah penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, apabila orang tersebut mengundur waktu pembayaran dari waktu yang sudah ditentukan maka bunganya terus bertambah. Riba hukumnya haram sebagaimana firman-firman Allah di dalam Al-quran QS. Al-baqarah:275. Riba memiliki beberapa jenis, antara lain:

a.      Riba nasi’ah: tambahan pokok pinjaman yang disyaratkan dan diambil oleh pemberi pinjaman dari yang berhutang sebagai kompensasi atas tangguhan pinjaman yang diberikannya.

b.      Riba fadhl: jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih. Contohnya seperti, menukar satu kwintal garam dengan satu seperempat kwintal garam.

Selain maysir, gharar dan riba, ada beberapa transaksi lainnya yang dilarang dalam islam, seperti :

1.    Tadlis: penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan. Tadlis ada empat jenis, yaitu:

    a.    Tadlis dalam Kuantitas. Contoh penjual yang mengurangi takaran (timbangan) barang       yang dijualnya

    b.    Tadlis dalam Harga. Contohnya adalah penjual menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli.

     c.    Tadlis dalam Kualitas. Contohnya adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk.

     d.    Tadlis dalam Waktu Penyerahan. Contohnya adalah ketika kontrator yang berjanji untuk menyelesaikan proyek bangunan dalam waktu dua bulan demi memenangkan tender, padahal kontraktor tersebut tahu bahwa proyek itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersebut.

2.   Ihktikar (Penimbunan Barang) : membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.

3.   Rekayasa Permintaan (Bai’an Najasy): transaksi jual-beli ketika si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar barangnya dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membelinya.

4.   Suap menyuap (Riswah): memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Komentar