JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM
Islam menganjurkan supaya manusia berusaha untuk menghasilkan dan mendapatkan kebutuhan hidupnya. Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermuamalah antara satu sama lain. Adapun jual-beli merupakan salah satu aspek muamalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang
mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima
barang atau jasa dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau
keterangan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Jual beli yang dilarang hukum islam diantaranya adalah jual beli yang
mendatangkan kemudharatan. Maksudnya adalah jual beli yang mengandung unsur
kebohongan atau penipuan. Pada ranah jual beli seorang penjual dan pembeli
harus menghindari perbuatan yang mengandung dharar sehingga dilarang dalam
syari’ah seperti riba, maysir, dan gharar.
1.
Maysir
Maysir yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan,
jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain
yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan
beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang
misalnya seperti SMS berhadiah. Maysir terdapat dua macam jenis yaitu:
a.
Maysir
Lahwi (maysir berupa permainan), seperti permainan dadu, catur dan semua
permainan yang melalaikan
b.
Maysir
Qimar (maysir berupa taruhan), adalah segala sesuatu yang mengandung unsur
untung-untungan.
2.
Gharar
Gharar merupakan bentuk tipuan, keraguan, atau kegiatan yang
menyebabkan kerugian pada orang lain. Gharar dari segi ilmun fikih dapat
dikatakan sebagi suatu penipuan, ketidakjelasan, tidak mengetahui barang yang
dijual, tidak dapat diserahkan serta adanya unsur ketidakrelaan. Gharar
memiliki beberapa jenis, antara lain:
a.
Gharar dalam shighat akad (kalimat
transaksi), meliputi;
· Bai’ataini
fii ba’iah, merupakan jual beli dimana dalam satu aka dada dua harga yang dalam
praktiknya tidak ada kejelasan akad (jahalah) atau harga mana yang akan
diputuskan.
· Bai’
al-hashah merupakan sebuah transaksi dimana penjual dan pembeli bersepakat atas
jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil
(hashah) yang dilakukan oleh salah satu pihak kepadayang lain dan dijadikan
pedoman atas berlangsung tidaknya akad, atau juga dengan meletakkan batu kecil
tersebut diatas barang, dan juga jatuhnya batu dipihak manapun yang mengharuskan
orang tersebut melakukan transaksi.
· Bai’al-mu’alaq,
merupakan sebuah transaksi jual beli dimana jadi tidaknya transaksi tergantung
pada transaksi lainnya, mekanisme transaksi terjadi dengan instrument-intsrumen
pernyataan (ta’liq)
· Bai’
al-mudhaf, merupakan kesepakatan untuk melakukan jual beli untuk waktu yang
akan datang.
· Bai’
mukhadharah, adalah menjual buah yang masih hijau (belum masak) yang masih
berada di pohon sebelum layak panen.
b.
Gharar dalam objek transaksi, meliputi:
· Ketidaktahuan
(jahl) dalam sifat objek akad yang tidak jelas.
· Ketidaktahuan
(jahl) dalam kadar dan takaran objek.
· Ketidaktahuan
(jahl) dalam zat objek akad, walaupun jenis, macam, sifat, dan kadarnya
diketahui, tetapi secara zat tidak diketahui.
·
Ketidaktahuan
(jahl) dalam kejelasan waktu dalam transaksi jual beli yang ditangguhkan
pembayarannya.
·
Ketidakmampuan
dalam penyerahan barang, maka jika objek tidak dapat diserahkan akad jual beli
secara otomatis tidak sah.
·
Melakukan
akad atas sesuatu tidak nyata adanya (ma’dum),
·
Tidak
adanya penglihatan (ru’yah) atas objek akad.
3. Riba
Riba adalah
penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang
meminjam hartanya, apabila orang tersebut mengundur waktu pembayaran dari waktu
yang sudah ditentukan maka bunganya terus bertambah. Riba hukumnya
haram sebagaimana firman-firman Allah di dalam Al-quran QS. Al-baqarah:275. Riba
memiliki beberapa jenis, antara lain:
a. Riba nasi’ah: tambahan pokok
pinjaman yang disyaratkan dan diambil oleh pemberi pinjaman dari yang berhutang
sebagai kompensasi atas tangguhan pinjaman yang diberikannya.
b. Riba fadhl: jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi
dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih. Contohnya seperti, menukar satu kwintal garam
dengan satu seperempat kwintal garam.
Selain maysir, gharar dan riba, ada
beberapa transaksi lainnya yang dilarang dalam islam, seperti :
1.
Tadlis:
penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan.
Tadlis ada empat jenis, yaitu:
a. Tadlis dalam
Kuantitas. Contoh
penjual yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya
b.
Tadlis dalam Harga. Contohnya adalah penjual menjual
barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena
ketidaktahuan pembeli.
c.
Tadlis dalam Kualitas. Contohnya adalah menyembunyikan
cacat atau kualitas barang yang buruk.
d.
Tadlis dalam Waktu Penyerahan. Contohnya
adalah ketika kontrator yang berjanji untuk menyelesaikan proyek bangunan dalam
waktu dua bulan demi memenangkan tender, padahal kontraktor tersebut tahu bahwa
proyek itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersebut.
2. Ihktikar
(Penimbunan Barang) : membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya,
sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan
harga.
3. Rekayasa
Permintaan (Bai’an Najasy): transaksi jual-beli ketika si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya
atau menawar barangnya dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik pula
untuk membelinya.
4. Suap
menyuap (Riswah): memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan
haknya.
Komentar
Posting Komentar