HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM

Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi maupun non materi. Namun demikian, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta diperoleh dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat di tempat dia hidup.

Apa sih arti harta menurut islam?

Harta atau al-mal dalam bahasa arab memiliki arti sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.

Sedengkan menurut istilah Syariah harta adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan menurut cara-cara yang dibenarkan oleh Syariah yakni jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, hibah, maupun pemanfaatan (konsumsi).

Dalam islam, harta dibagi menjadi beebrapa bagian, yaitu:

1.          Mal Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawim

·     Mal Mutaqawwim : sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Contohnya adalah kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menuru syara’, misalnya dipukul hingga mati, maka daging kerbau tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.

·    Ghair Mutaqawim: sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. . Harta ghair mutaqawim ialah kebalikan dari harta mutaqawim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara pengunaannyaContohnya adalah babi karena jenisnya.

2.             Mal Mistli dan Mal Qimi

·     Harta Mistli: benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.

·     Harta Qimi: benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuaanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.

3.             Harta Istihlak dan Harta Isti’mal

·     Harta istihlak yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaannya dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.

·     Harta Isti’mal yaitu sesuatu yang bisa digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara

4.             Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul

·      Harta Manqul: segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat yang lain. Contohnya seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain-lain

·      Harta Ghair manqul yaitu sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lain-lain.

5.             Harta Ain dan Harta Dayn

·     Harta ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan (mobil) dan yang lainnya.

·     Harta dayn yaitu sesuatu yang berada dalam tangung jawab. Seperti uang berada dalam tangung jawab seseorang.

6.             Mal al-ain dan Mal al-naf’i (manfaat)

·     Harta aini yaitu benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak dan yang lainnya.

·     Harta nafi’i ialah a’radl yang berangsur-rangsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.

7.             Harta Mamluk, Mubah, Mahjur

·     Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.

·     Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon dihutan dan buah-buahannya.

·     Harta Mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, mesjid-mejid, kuburan- kuburan, dan sebagainya.

8.             Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

·  Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, tepung.

·   Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin dan yang lainnya.

9.             Harta pokok dan harta hasil

·   Harta pokok dan harta hasil disebut juga dengan modal. contoh harta pokok dan harta hasil seperti bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil.

10.         Harta Khas dan Am

·     Harta Khas ialah harta pribadi yang tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.

·    Harta Am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya. Atau harta yang boleh diambil manfaatnya oleh seseorang atau kelompok akan tetapi dilarang menguasainya secara pribadi

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM