HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM
Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi maupun non materi. Namun demikian, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta diperoleh dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat di tempat dia hidup.
Apa sih arti harta menurut islam?
Harta atau al-mal dalam
bahasa arab memiliki arti sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan
mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.
Sedengkan menurut istilah Syariah
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan menurut cara-cara yang
dibenarkan oleh Syariah yakni jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, hibah,
maupun pemanfaatan (konsumsi).
Dalam islam, harta dibagi menjadi
beebrapa bagian, yaitu:
1. Mal
Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawim
· Mal Mutaqawwim : sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Contohnya adalah
kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak
sah menuru syara’, misalnya dipukul hingga mati, maka daging kerbau tersebut
tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
· Ghair Mutaqawim: sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. . Harta
ghair mutaqawim ialah kebalikan dari harta mutaqawim, yakni yang tidak boleh
diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara pengunaannyaContohnya
adalah babi karena jenisnya.
2.
Mal Mistli dan Mal Qimi
· Harta
Mistli: benda-benda
yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri
sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
· Harta Qimi: benda-benda yang kurang dalam
kesatuan-kesatuaanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian
yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3.
Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
· Harta
istihlak yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaannya dan manfaatnya
secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
· Harta
Isti’mal yaitu sesuatu yang bisa digunakan berulang kali dan materinya tetap
terpelihara
4.
Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
·
Harta
Manqul: segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat
yang lain. Contohnya seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan
lain-lain
·
Harta
Ghair manqul yaitu sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu
tempat ketempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lain-lain.
5.
Harta Ain dan Harta Dayn
· Harta ain ialah harta yang berbentuk benda,
seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan (mobil) dan yang lainnya.
· Harta dayn yaitu sesuatu yang berada dalam
tangung jawab. Seperti uang berada dalam tangung jawab seseorang.
6.
Mal al-ain dan Mal al-naf’i (manfaat)
· Harta aini yaitu benda yang memiliki nilai
dan bentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak dan yang lainnya.
· Harta
nafi’i ialah a’radl yang berangsur-rangsur tumbuh menurut perkembangan masa,
oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7.
Harta Mamluk, Mubah, Mahjur
· Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke
bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan
yayasan.
· Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya
bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut,
pohon-pohon dihutan dan buah-buahannya.
· Harta Mahjur
ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada
orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda
yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, mesjid-mejid,
kuburan- kuburan, dan sebagainya.
8.
Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat
dibagi
· Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang
tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi,
misalnya beras, tepung.
· Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah
harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut
dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin dan yang lainnya.
9.
Harta
pokok dan harta hasil
· Harta pokok dan harta hasil disebut juga dengan modal. contoh harta
pokok dan harta hasil seperti bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba
merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil.
10.
Harta
Khas dan Am
· Harta Khas ialah harta pribadi yang tidak
bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui
pemiliknya.
· Harta Am
ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya. Atau harta yang
boleh diambil manfaatnya oleh seseorang atau kelompok akan tetapi dilarang
menguasainya secara pribadi
semangat kakak 😇
BalasHapus