PERAN MASYARAKAT DALAM EKONOMI ISLAM

Dalam perkembangannya, sektor keuangan ekonomi Islam berkembang lebih cepat dan lebih pesat dibanding sektor riil. Semua sektor tersebut sangat membutuhkan peran masyarakat. Tanpa peran masyarakat, semua sektor tersebut tidak akan pernah berkembang optimal. Lebih tepatnya, kunci utamanya adalah kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah sebagai pembelanja besar, regulator dan supervisor, maupun masyarakat luas baik perannya sebagai pelaku usaha, praktisi maupun yang berperan sebagai konsumen.

Peran yang optimal dari semua pihak itu tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat dapat diwujudkan secara adil dan merata.

Peran Masyarakat Dalam Keuangan Mikro Islam atau BMT (Baitul Mall wa Tanwil)

Pelaku Keuangan Mikro di Indonesia ada yang beroperasi dengan sistem syariah dan konvensional. Lembaga keuangan mikro syariah antara lain: Koperasi/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) atau yang dikenal juga dengan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Istilah BMT memang mengingatkan pada istilah baitulmal yang ada pada masa Rasulullah SAW. Baitulmal yang berarti “rumah harta”. Sebagai Bait at-Tamwil, BMT terutama fungsinya sebagai suatu lembaga keuangan syariah yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang paling mendasar dan yang sering digunakan adalah sistem bagi hasil yang adil, baik dalam penghimpunan maupun dalam penyaluran dana.

Peran BMT dilihat dalam kerangka sistem ekonomi Islam antara lain:

1.    Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam pengentasan kemiskinan.

2.    Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat.

3.    Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syariah.

4.    Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan gemar menabung.

5. Menumbuh-kembangkan usaha-usaha yang produktif dan sekaligus memberikan bimbingan dan konsultasi bagi anggota di bidang usahanya.

6.    Meningkatkan wawasan dan kesadaran umat tentang sistem dan pola perekonomian Islam.

7.    Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal dan pinjaman.

8.    Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menopang percepatan pertumbuhan perekonomian nasional 

Peran Masyarakat dalam Wakaf

Aset wakaf di Indonesia terbilang besar. Berdasarkan data yang ada di Departemen Agama, jumlah tanah wakaf di Indonesia sebanyak 430,766 lokasi dengan luas mencapai 1.615.791.832,27 meter persegi yang tersebar di seluruh Indonesia. Semua aset tersebut merupakan bentuk peran masyarakat dalam melaksanakan ajaran wakaf sebagai bagian dari praktik berekonomi Islam.

Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu menyejahterakan umat Islam di Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuan ajaran wakaf yang sebenarnya.

Pengelolaan perwakafan di Indonesia perlu mem-benchmark negara-negara lain, seperti Mesir, Aljazair, Arab Saudi, Kuwait, dan Turki. Bahkan, di negara Singapura yang penduduk muslimnya minoritas, pengembangan wakaf juga tidak kalah produktif. Untuk mengelola wakaf, Singapura mempercayakan pada Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS). MUIS membuat anak perusahaan bernama Wakaf Real Estate Singapura (WAREES) yang mengelola aset wakaf mencapai S$ 250 juta.

Peran Masyarakat pada Sektor Pendidikan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Pembangunan bidang pendidikan mempunyai peran strategis sebagai salah satu faktor terwujudnya keandalan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan sebagai salah satu modal dasar kesinambungan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pembangunan bidang pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak.

SDM yang ada diharapkan mampu menganalisis dan mempredisi yang dilatarbelakangi dengan bekal teoritis yang komprehensif dan disertai dengan integritas yang tinggi untuk mengembangkan disiplin ilmu yang ditekuninya. Berbekal pada tekad ini diharapkan peranan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan nasional akan lebih meningkat.

Di samping itu, pembicaraan perkembangan Ekonomi Islam juga dilakukan melalui kegiatan pelatihan, seminar, simposium, konferensi, kajian buku dan kegiatan lain yang mengkaji lebih mendalam mengenai perkembangan Ekonomi Islam dan aplikasinya dalam dunia ekonomi dan bisnis.

Di antara lembaga pelatihan itu adalah; Tazkia Institute, Shariah Economic and Banking Institute (SEBI), Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Mandiri (PPSDM), Muamalat Institute, Karim Bussiness Consulting, dan Iqtisad Consulting dan lain-lain.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM