KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM

Di dalam Al-qur’an tidak memberikan perincian kebijakan fiskal. Namun, ada beberapa ajaran ekonomi dan prinsip-prinsip pengarah yang terekam dalam sunnah sebagai pengarah dan penjelasnya.

Kebijakan fiskal telah ada sejak sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama. Kebijakan fiskal pada zaman Rasullullah dan sahabat adalah income oriented, dimana pendapatan menjadi fokus perhatian dalam pengelolaan belanja negara. Dimana semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara. Status harta tersebut adalah milik negara dan bukan milik individu. Pendapatan tersebut akan dikumpulkan ke Baitul Mal atau bendahara negara, kemudian akan dialokasikan pada belanja negara yag sesuai dengan kebijakan alokasi anggaran yang di tetapkan.

Sumber pendapatan negara (Baitul Mal) dikelompokkan menjadi tiga kelompok, diantaranya yaitu Pertama, bersumber dari kalangan muslim (zakat, zakat fitrah, wakaf, nawaib, sedekah, dan amwal fadla). Kedua, nerimaan yang bersumber dari kalangan nonmuslim seperti jizyah, kharaj, dan ushur. Dan yang ketiga, penerimaan dari sumber lain seperti ghanimah, fai’, uang tebusan, hadiah dari pimpinan negara lain pinjaman pemerintah baik dari kalangan muslim maupun nonmuslim.

Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan.

Kebijakan Fiskal Islam di Indonesia

Kebijakan fiskal islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aktifitas pemerintah dalam pembangunan ekonomi dengan menggunakan dana, instrument, serta kebijakan fiskal islam seperti :

1.      Penerimaan sebagaian pajak yang sudah sesuai dengan cara pungutan pajak pada zaman Rasullullah.

2.      Perhimpunan dana pemerintah, juga ada yang dari sumber lainnya seperti hibah yang sudah sesuai dengan syariat islam.

3.      Perhimpunan dana pemerintah, bersumber dari penerbitan surat berharga Syariah negara atau disebut SBSN.

Oleh karena itu, pengguaan dana negara bertujuan untuk kemaslahatan umat, seperti dilaksanakannya pembangunan sarana public, infrasturktur, dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM