KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM
Di dalam Al-qur’an tidak memberikan perincian kebijakan fiskal. Namun, ada beberapa ajaran ekonomi dan prinsip-prinsip pengarah yang terekam dalam sunnah sebagai pengarah dan penjelasnya.
Kebijakan fiskal telah ada sejak
sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh
para ulama. Kebijakan fiskal pada zaman
Rasullullah dan sahabat adalah income oriented, dimana pendapatan menjadi fokus
perhatian dalam pengelolaan belanja negara. Dimana semua hasil pengumpulan
negara harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dibelanjakan sesuai dengan
kebutuhan negara. Status harta tersebut adalah milik negara dan bukan milik
individu. Pendapatan tersebut akan dikumpulkan ke Baitul Mal atau bendahara
negara, kemudian akan dialokasikan pada belanja negara yag sesuai dengan
kebijakan alokasi anggaran yang di tetapkan.
Sumber pendapatan negara (Baitul
Mal) dikelompokkan menjadi tiga kelompok, diantaranya yaitu Pertama, bersumber
dari kalangan muslim (zakat, zakat fitrah, wakaf, nawaib, sedekah, dan amwal
fadla). Kedua, nerimaan yang bersumber dari kalangan nonmuslim seperti jizyah,
kharaj, dan ushur. Dan yang ketiga, penerimaan dari sumber lain seperti
ghanimah, fai’, uang tebusan, hadiah dari pimpinan negara lain pinjaman
pemerintah baik dari kalangan muslim maupun nonmuslim.
Tujuan dari kebijakan fiskal dalam
Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan.
Kebijakan Fiskal Islam di Indonesia
Kebijakan fiskal islam di Indonesia
dapat dilihat dari beberapa aktifitas pemerintah dalam pembangunan ekonomi
dengan menggunakan dana, instrument, serta kebijakan fiskal islam seperti :
1.
Penerimaan
sebagaian pajak yang sudah sesuai dengan cara pungutan pajak pada zaman
Rasullullah.
2.
Perhimpunan
dana pemerintah, juga ada yang dari sumber lainnya seperti hibah yang sudah
sesuai dengan syariat islam.
3.
Perhimpunan
dana pemerintah, bersumber dari penerbitan surat berharga Syariah negara atau
disebut SBSN.
Oleh karena itu, pengguaan dana
negara bertujuan untuk kemaslahatan umat, seperti dilaksanakannya pembangunan
sarana public, infrasturktur, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar